Pemilu
PARPOL DAN CALON DPD WAJIB SERAHKAN REKENING KAMPANYE
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Anggota KPU divisi teknis penyelenggaraan KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan pasca pengumuman DCT, 18 partai politik dan calon DPD sudah bisa menyerahkan rekening dana kampanye.Adapaun batas waktu penyerahan rekening kampanye yakni pada 27 november mendatang.
Setelah penyerahan rekening dana kampanye, barulah peserta diperbolehkan mengikuti masa kampanye yang dimulai pada 28 november hingga 10 februari 2024. Dimana untuk masa kampanye sendiri nantinya akan dijelaskan langsung oleh divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat kepada peserta. (FS)
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DPRD RIAU AJUKAN EDY NATAR MENJADI GUBERNUR RIAU DEFINITIF
- KEJATI TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA KORUPSI PAJAK
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SEBAGAI ANTISIPASI RESIKO
- KEJARI PEKANBARU MUSNAHKAN 682 BARANG BUKTI PERKARA
- KASAT NARKOBA POLRES BENGKALIS GELAR COFFEE MORNING BERSAMA WARTAWAN PULAU BENGKALIS
Komentar Via Facebook :
loading...





