OTAK PELAKU CABUL MERUPAKAN RESIDIVIS
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pria pelaku pecabulan sejenis, terhadap empat anak adalah resedivis kasus pencurian, yang pernah di penjara. Hasil pemeriksaan medis, di duga kuat tersangka pernah menjadi korban cabul.
Tersangka berinisial I-W 26 tahun, adalah otak pelaku pencabulan yang telah dilakukan penahanan, sementara tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial, R-I 16 tahun, R-Z 14 tahun, dan F 14 tahun, warga kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur. Korban dalam aksi cebul para tersangka merupakan anak laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, yang berjumlah empat orang, masing-masing berinisial, K-E-B 11 tahun, G-Y-S 9 tahun, R-S 8 tahun P-B 8 tahun, warga Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum - Dit Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui jika tersangka adalah resecivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian. Polisi juga masih mendalami motif pelaku, dalam melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. (AL)
Berita Terkait :
- KONI PUSAT PUJI KESIAPAN TUAN RUMAH
- PERINGATI HARI PAHLAWAN, WABUP BENGKALIS BERI KABAR GEMBIRA
- BENTUK KEHORMATAN JASA PAHLAWAN, PEMKAB ROHIL GELAR UPACARA
- PEMKAB ROHIL TANDATANGANI NPHD BERSAMA KPU DAN BAWASLU
- TIM BOLA TANGAN PUTERI RIAU LOLOS PON 2024
Komentar Via Facebook :





