OKNUM SIPIR KURIR JARINGAN ANTAR PROVINSI
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Oknum Sipir kurir 13 koma 29 kilogram sabu, dan 269 butir pil ekstasi, adalah bandar narkoba Jaringan Antar Provinsi. Nakoba yang ada pada Oknum Sipir akan di bawa dan diedar di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
15 tersangka penyalah guna obat terlarang prikotropika jenis sabu, dan pil ekstasi, yang diringkus Tim dari Subdirektorat Dua Reserse Narkoba Polda Riau ,beberapa waktu lalu, saat ini masih berada di Mapolda Riau, dan dalam pemeriksaan intensif pentidik. Dua dari 15 tersangka yang diamankan, adalah Oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan- Lapas Rumbai- Pekanbaru, masing- masing berinisial I-S dan I-W. Kabag Wasidik Ditres Narkona Polda Riau, AKBP Defrianto Sikumbang mengatakan, Dua Oknum Sipir yang diamankan adalah bandar narkoba Jaringan Internasional yang dikendalikan, narapidana dari dalam lapas. Rencananya, narkoba yang ada pada Oknum Sipir, akan diantarkan kepada seseorang, yang berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.
Polisi juga masih mendalami, dan menyelidiki siapa pemesan narkoba yang ada pada Oknum Sipir. (ALI)
Berita Terkait :
- DUA PENJUAL OBAT TANPA IZIN EDAR TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
- WABUP BENGKALIS LEPAS KEBERANGKATAN JCH
- KOMISI III PANGGIL DISDIK JELANG PERSIAPAN PPDB 2023
- KOMISI I GELAR HEARING UNTUK BENAHI JARINGAN KABEL DAN TIANG SEMRAWUT
- PEMKO PEKANBARU GELAR RAPAT PERCEPATAN UHC
Komentar Via Facebook :





