NEKAR EDAR SABU, PENADAH MOTOR CURIAN TERANCAM5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengedar 13 paket kecil narkoba jenis sabu, yang diringkus polsek sukajadi, polresta pekanbaru, dijerat pasal 114 kuh pidana tentang narkoba. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
Penyidik unit reskrim polsek sukajadi, polresta pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria pengedar narkoba jenis sabu, berinisial y-f 42 tahun, warga jalan melati, kelurahan sukajadi, kota pekanbaru, yang diringkus polisi beberapa waktu lalu. Saat penangkapan dilakukan, dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 13 paket kecil sabu siap edar, dengan berat sekitar satu koma 85 gram. Kapolsek sukajadi kompol jorminal sitanggang mengatakan, kepada polisi tersangka mengaku mengedar sabu hanya untuk hura- hura. Guna memberi efek jera kepada tersangka, maka atas perbuatanya, tersangka y-f, dijerat pasal 114 kuh pidana tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim kejaksa, tersangka dan barang bukti diamankan dimapolsek sukajadi, polresta pekanbaru.
Berita Terkait :
- PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, PARA CATIN WAJIB PERIKSAKAN KESEHATAN
- PEMKO BERENCANA LUNCURKAN PROGRAM SEDEKAH BERBENTUK SAMPAH BERBASIS RUMAH IBADAH
- TANAM SERENTAK DIPUSATKAN DI 6 DESA
- DISHUB KAMPAR SEGERA AMBIL TINDAKAN
- VIRAL RUMAH SAMPAH DI DESA SIDOMULYO KABUPATEN INHU
Komentar Via Facebook :





