Covid-19
NAPI DIBEBASKAN DEWAN INGATKAN KEPOLISIAN HARUS TETAP MONITORING
Merujuk pada peraturan kementrian hukum dan ham no 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi syarat integrasi bagi napi, dalam rangka pencegahan covid-19, setidak nya ada 2000 narapidana yang dibebaskan di 12 lapas yang tersebar di kabupaten kota,, terkait hal ini dewan ingatkan kepolisian agar terus melakukan monitoring,,
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- SEKOLAH SWASTA MERASA KHAWATIR
- DPRD MINTA PENYALURAN BNPT TEPAT SASARAN
- PENGURUS TEMPAT IBADAH DIHIMBAU PATUHI ATURAN
- PEMKAB KAMPAR LAKUKAN PENYEMROTAN PANTI ASUHAN PUTRA MUHAMADIYAH
- CEGAH COVID 19, DLH ROHIL BAGIKAN MASKER DAN SARUNG TANGAN
Komentar Via Facebook :
loading...





