NAKHODA DAN ABK TERANCAM MAKSIMAL 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi jerat nakhoda dan ABK kapal cepat SB Evelyn Calisca 01 yang mengalami kecelakaan di perairan Sungai Guntung, kabupaten Indragiri Hilir dengan korban 12 penumpang meninggal dunia dengan pasal 359 KUH Pidana. Kedua tersangka terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Penyidik Subdirektorat Penegakkan Hukum Polisi Perairan dan Udara (Subdit Gakkum Dit Polairud) Polda Riau dibantu tim Subdit Gakkum Polairud Baharkam Polri saat ini masih melakukan pendalaman penyidikan kecelakaan laut terbaliknya kapal cepat SB Evelyn Calisca di perairan Sungai Guntung kabupaten Indragiri Hilir, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, akibat insiden kecelakaan kapal yang terjadi, sebanyak 12 dari 83 penumpang kapal meninggal dunia. Dalam insiden tersebut diketahui juga polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial S-H selaku nakhoda kapal dan inisial A sebagai ABK kapal yang mengemudikan kapal saat mengalami kecelakaan.
Direktur Dit Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan, maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 Kuh Pidana tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dengan ancamam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Terkait apakah ada tersangka lain dalam insiden yang terjadi, wahyu belum bisa memastikannya. **(ALI)
Berita Terkait :
- TITIK PANAS TERPANTAU DI DUMAI, BENGKALIS DAN INHIL
- PULUHAN BACALEG TELAH MELAKUKAN TES KESEHATAN DI RSUD BAGANSIAPAPI
- AWAL MEI, HARGA TBS SAWIT RIAU TURUN
- LEBIH 2 000 GURU YANG HARUS DIANGKAT PPPK
- 13 PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON DPRD TINGKAT KABUPATEN KUANSING
Komentar Via Facebook :





