Sidang Tipikor
MUHAMMAD ARIEF SETIAWAN DIVONIS 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 200 JUTA
Sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Muhammad Arief Setiawan dalam kasus tindak pidana korupsi operasi tangkap tangan KPK pada Dinas PUPR PKPP dilaksanakan. Terdakwa M Arief Setiawan diputus terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Guru Jadi Pengibar Bendera Merah Putih
- Para Pelajar Gelar Berbagai Pertunjukkan
- Siswa Berharap Guru Dapat Lebih Sabar Dalam Mendidik
- Hut PGRI Yayasan Al Huda Gelar Upacara Dan Perlombaan Guru
- Guru Pra Sejahtera Dan Daerah Terpencil Jadi Perhatian
Komentar Via Facebook :
loading...





