MOTIVASI AGAR MASYARAKAT TERTARIK BAYAR PAJAK
Pekanbaru, riautelevisi.com- Program penghapusan denda pajak daerah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih terus berlangsung, hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menegaskan, penghapusan denda pajak merupakan bentuk motivasi, agar masyarakat tertarik untuk membayar pajak.
Dalam rangka Hari Jadi Kota Pekanbaru ke 239, Pemko Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pajak, hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Penghapusan denda pajak, berlaku bagi 11 sektor pajak daerah, diantara nya Pajak Hotel, Pajak Restoran, PBB, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.
“Penghapusan denda pajak merupakan bentuk motivasi. Agar masyarakat tertarik, untuk membayar pajak”. Ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menegaskan.
Program penghapusan denda pajak, juga diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat, dalam membayar pajak, demi keberlangsungan pembangunan di Kota Pekanbaru. (P)
Berita Terkait :
- DISDIK RIAU UPAYAKAN PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
- SEKDA INGATKAN PROGRES SERAPAN KEJAR 60 PERSEN
- KHAWATIR HARGA SAWIT TURUN, SEKDA RAKOR KONDISI SEPEKAN
- POLSEK LIMAPULUH TANGKAP PELAKU CURANMOR NGAKU POLISI
- JAGA LINGKUNGAN DENGAN BERSIHKAN SAMPAH DARI SUNGAI
Komentar Via Facebook :





