Perkara Karhutla
MOTIF 19 PELAKU BAKAR LAHAN UNTUK MEMBERSIHKAN LAHAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Sebanyak 18 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 19 tersangka yang dipenjarakan Polda Riau dan jajaran selama tahun 2026 merupakan pelaku perorangan. Motif para pelaku membakar lahan adalah untuk membersihkan lahan yang akan ditanami kembali.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Susilo Divonis 6 Tahun Penjara
- Alumni Dituntut Pengabdian Diri Pada Masyarakat
- Syarwan Dukung Penunjukan Septina Primawati
- KAMPAR : Kanwil Kemenkumham Riau Tes Urine Petugas Lapas Bangkinang
- Pencapaian Retribusi Reklame Masih Rendah
Komentar Via Facebook :
loading...





