MODUS UPAYA PRAKTEK MAFIA TANAH DIJELASKAN DI PERSIDANGAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menyidangkan perkara dugaan upaya praktek mafia tanah, modusnya penggunaan materai palsu dalam kwitansi pembayaran jual beli. Saksi korban di hadirkan, yang mengalami kerugian hingga 300 juta rupiah, akibat dampak hukum yang di lakukan terdakwa.
Tiga orang saksi di hadirkan Jaksa Penuntut Umum, dalam lanjutan sidang dugaan penggunaan materai palsu, pada kwitansi pembayaran, untuk jual beli tanah, di Jalan Pertanian, Kota Pekanbaru. Modus ini dinilai praktek mafia tanah, untuk merebut lahan orang lain, sehingga berpindah kepemilikannya. Korban, Iwan, menerangkan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik, atau SHM, atas tanah, namun saat akan melakukan sejumlah aktifitas, pekerjanya di usir, karena dianggap masuk lahan orang lain. Terdakwa, berinisial ‘MFA’ telah menyatakan memiliki lahan, dengan bukti kwitansi jual beli, serta SKGR. Bahkan, korban juga di lakukan upaya hukum, dengan melaporkan ke Polisi, hingga adanya upaya perdata. Namun upaya-upaya tersebut belum berhasil, hingga akhirnya korban melaporkan terdakwa, sehingga proses hukumnya berlanjut sampai saat ini.
Dalam persidangan ini, terdakwa ‘MFA’ mengikuti secara online, dalam tahanan. Keterangan tiga orang saksi, yakni korban, dan dua orang pekerjanya, tidak ada di bantah, oleh terdakwa. Selanjutnya, jaksa penuntut umum, masih akan menghadirkan saksi-saksi, yakni dari kepolisian, hingga dari Badan Pertanahan Nasional, untuk pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum dari terdakwa. (YSR)
Berita Terkait :
- JPU HADIRKAN SEJUMLAH SAKSI DI PERSIDANGAN
- 800 PERSONIL DIKERAHKAN PENGAMANAN RITUAL BAKAR TONGKANG
- SELAMA 2023, POLISI SEGEL 830,5 HEKTAR LAHAN TERBAKAR DI RIAU
- POLRES ROHIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PMI, DUA ORANG PELAKU TPPO DITANGKAP
- DPRD AKAN TINDAK TEGAS KABEL DAN TIANG YANG BERSELIWERAN
Komentar Via Facebook :





