MODUS TOPENGAN JADI MODUS KREDIT FIKTIF DI BANK BUMD RIAU
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Polisi dalam pemeriksaan 4 tersangka dugaan Korupsi, Kredit Fiktif yang terjadi di Bank BUMD Riau, modus dugaan korupsi yang dilakukan ke empat tersangka, adalah Kredit Jenis Topengan. Yang tidak sesuai, dengan peruntukan kepada debitur yang mengajukan pinjaman.
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Perbankan- Tipibank, Direktorat Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau, saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 4 tersangka, dugaan Korupsi, Kredit Fiktif sebesar satu koma 8 miliar rupiah. Yang terjadi di Bank Badan Usaha Milik Daerah-, BUMD Cabang Duri, Kabupaten Bengkalis. Selain 4 tersangka, masing- masing berinisial F-, A-M, S dan E-D-S, berbagai alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi, serta keterangan sejumlah saksi, juga sudah dikumpulkan polisi. Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian mengatakan, para pelaku menggunakan modus Kredit Jenis Topengan, yang penyalurannya, tidak sesuai peruntukan kepada debitur yang mengajukan pinjam.
Teddy berharap , penyelidikan segera final, dan pihaknya dapat segera menyerahkan berkas 3 tersangka yang baru ditangkap, ke Jaksa. (ALI)
Berita Terkait :
- OKNUM SIPIR KURIR JARINGAN ANTAR PROVINSI
- DUA PENJUAL OBAT TANPA IZIN EDAR TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
- WABUP BENGKALIS LEPAS KEBERANGKATAN JCH
- KOMISI III PANGGIL DISDIK JELANG PERSIAPAN PPDB 2023
- KOMISI I GELAR HEARING UNTUK BENAHI JARINGAN KABEL DAN TIANG SEMRAWUT
Komentar Via Facebook :





