MODUS OPERANDI GUNAKAN IP ADDRESS DISEBAR MELALUI WEBSITE
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi dalami pemeriksaan terhadap tersangka pemilik sutus permainan judi online, inisial a-g. Modus operandi tersangka sebagai bandar judi, dengan menggunakan ip address yang disebar melalui website
Penyidik subdirektorat lima reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, saat ini masih menlakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pemilik situs judi online, beromset puluhan miliar rupiah, inisial a-g 31 tahun, warga kota pekanbaru. Terungkapnya kasus situs permaianan judi online yang dilakukan polisi, setelah tim ciber subdit lima ditreskrimsus polda riau, melakukan patroli ciber. Terkait seperti apa modus tersangka dalam menjalankan bisnis situs permainan judi online tersebut. Wakil direktur ditres krimsus polda riau, akbp iwan p manurung mengatakan, awalnya tersangka membuat ip address akun judi. Setelah itu, tersangka a-g, menyebarkannya ke sejumlah website yang menampilkan judi online.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya tersangka lain dalam perkara judi online yang dilakukan tersangka a-g. (AL)
Berita Terkait :
- ANTISIPASI TINDAK PIDANA MALAM HARI, POLRES GELAR PATROLI MALAM
- DUKUNGAN UNTUK PULAU REMPANG MULAI MUNCUL
- MANAGEMEN LAMA PSPS RIAU BERSEDIA GANTI KURSI RUSAK
- 1.542 KENDARAAN BERHASIL DITERTIBKAN POLRES SIAK
- BALMON KELAS I PEKANBARU GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN
Komentar Via Facebook :





