MODUS KORUPSI BUPATI KEPULAUAN MERANTI POTONG ANGGARAN SKPD
Pekanbaru(Riautelevisi.com)- Pemotongan anggaran di setiap SKPD menjadi modus Bupati Kepulauan Meranti inisial M-A dalam melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang dilakukan M-A menjadi perhatian KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kepuluan Meranti Aktif, M-A. Selain Bupati Meranti, KPK juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang melakukan tindak pidana korupsi bersama M-A, yakni Kepala Badan Pengelolaan Dan Aset Daerah (BPKAD) pemkab Meranti inisial F-N, serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau inisial M-F-H. Sebelum ditetapan tersangka dan resmi ditahan, ketiga orang tersebut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 25 orang lainya yang saat ini berstatus saksi. Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pemotongan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan tersangka M-A merupakan salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Diakui Alexander, modus tersebut menjadi perhatian KPK, sebab rantai korupsinya saling terkait.
Selain pemotongan anggaran, dugaan korupsi juga dilakukan tersangka M-A dengan menerima gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan. (Ahad)
Berita Terkait :
- WARGA SEMPAT DIHEBOHKAN ADANYA TEMUAN MAYAT
- TERDAPAT LUKA SENJATA TAJAM DI BAGIAN WAJAH DAN LEHER KORBAN
- SESEORANG PRIA DIDUGA DRIVER OJEK ONLINE DITEMUKAN TEWAS
- KPK Amankan 1,7 Milyar Rupiah dari OTT Bupati Meranti
- KPK Tetapkan Bupati Meranti, Kepala BPKAD, Auditor BPK Riau sebagai Tersangka
Komentar Via Facebook :





