MASYARAKAT KOTA LAMA MINTA BUPATI CABUT REKOMENDASI PERPANJANGAN HGU PT EDI
ROHUL (riautelevisi.com) - Ratusan masyarakat Kota Lama, yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-Humasko), Kecamatan Kunto Darusallam, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Dprd, dan kantor Bupati Rohul. Mereka meminta Bupati Rohul, mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT Edi, kepada Panitia B yaitu Kanwil ATR BPN Riau karena sarat manipulasi data.
Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat dibuat kecewa karena tidak ditemui Bupati, ataupun Wakil Bupati Rohul, dan hanya ditemui Asisten II Sekretariat Daerah, aksi unjuk rasa sempat memanas, ketika ratusan masyarakat terlibat aksi saling dorong dengan Satpol PP, dan pihak kepolisian saat mencoba masuk ke kantor Bupati Rohul. Suasana kembali kondusif ketika Asisten II Setda Rohul, bersedia membuka ruang mediasi dengan tokoh masyarakat, serta anggota Dprd Rohul, asal Kunto Darusallam, di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul, dalam mediasi tersebut, Tokoh Masyarakat Kota Lama, meminta Bupati Rokan Hulu segera mencabut rekomendasi perpanjangan HGU, serta menghentikan segala bentuk proses perpanjangan HGU PT. Edi di ATR BPN. Tuntutan tersebut didasari beberapa kejanggalan, dalam proses perpanjangan HGU PT Edi, mulai dari adanya manipulasi data, minimnya keterlibatan masyarakat, hingga bukti fakta persidangan Tipikor pekan baru tentang adanya praktek suap untuk memuluskan perpanjangan HGU PT Edi. Masyarakat juga meminta, agar aparat penegak hukum, mengusut tuntas kasus suap perpanjangan HGU PT Edi, karena diduga juga melibatkan oknum di lingkungan Pemkab Rohul.
Sementara itu Anggota Dprd Rohul Hasbi Asidiqie mengatakan, dalam proses perpanjangan HGU PT Edi, Komisi II Rohul, menemukan fakta upaya PT Edi melakukan amputasi data, salah satunya seperti pengajuan syarat kemitraan 20 persen, yang tidak sesuai dengan objek HGU.
Dalam mediasi tersebut masyarakat memberikan waktu kepada Pemkab Rohul selama 2 minggu, untuk mengkaji kembali rekomendasi perpanjangan HGU PT Edi yang telah di keluarkan Bupati, jika tidak di cabut warga mengancam akan menduduki areal PT Edi, yang telah habis masa HGU nya per 31 Desember 2022 lalu. (AE)
Berita Terkait :
- KOMISI III DPRD RIAU PANGGIL BRK SYARIAH PERTANYAKAN MUNDURNYA DIRUT
- PJ WALIKOTA PEKANBARU SERAP ASPIRASI MASYARAKAT DI KECAMATAN BINA WIDYA
- SEKDA INGATKAN OPD TERKAIT REALISASI APBD
- WAGUB AJAK UMAT ISLAM LANGKAHKAN KAKI KE MASJID
- GUBERNUR TERIMA AUDIENSI DIRUT PTPN V BAHAS HILIRISASI SAWIT
Komentar Via Facebook :





