MASYARAKAT DESA TUNGGU PENGAKUAN NEGARA TERHADAP HAK HAK MASYARAKAT ADAT
Siak, riautelevisi.com- Pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tunggu mempunyai regulasi, diharapkan dapat segera direalisasikan di tingkat desa atau kampung adat. Plt penghulu kampung penyengat abok agustinus menyebutkan, masyarakat desa menunggu pengakuan dan legalitas untuk mendapatkan hutan adat, agar dapat di kelola.
Pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tunggu regulasinya, diharapkan dapat segera direalisasikan di tingkat desa atau kampung adat. Dari data dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung kabupaten siak. Siak sudah mempunyai peraturan daerah (perda) kabupaten siak no 2 tahun 2015, tentang penetapan kampung adat di kabupaten siak. Di kabupaten siak ada 8 kampung adat. Plt penghulu kampung penyengat abok agustinus mengatakan, pihaknya menunggu pengakuan dan legalitas untuk mendapatkan hutan adat, sehingga dapat dikelola oleh masyarakat adat kampung adat penyengat.
Dengan segera terealisasi, ke depan kampung adat penyengat menjadi contoh dalam membangun masyarakat adat.
Berita Terkait :
- RATUSAN MAHASISWA PASCA SARJANA IKUTI KULIAH UMUM
- SATPOL PP PEKANBARU COPOT SEJUMLAH BALIHO CALEG YANG LANGGAR ATURAN
- KPU TEMUKAN BANYAK ALAT PERAGA PEMILU YANG RUSAK
- BUAYA JENIS SENYULONG DIAMANKAN WARGA
- REI PROPERTY FESTIVAL 2023 RESMI DIGELAR
Komentar Via Facebook :





