MASYARAKAT DAPAT LAKUKAN GUGATAN HUKUM
Pekanbaru, riautelevisi.com- Bagi masyarakat yang merasa di rugikan terkait kabel semerawut di Kota Pekanbaru, dapat melakukan gugatan secara hukum. Regulasi tersebut, juga di atur dalam Perundang-Undangan yang berlaku.
Sampai saat ini, persoalan kabel semerawut di Kota Pekanbaru, tidak dapat di atasi dengan baik. Apalagi, keberadaan kabel tersebut, beberapa waktu lalu juga sempat menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas. Praktisi Hukum Riau, Yusuf Daeng menilai, harus ada aksi untuk mennaggapi persoalan kabel semerawut tersebut. Dirinya menilai, jika memang ada masyarakat yang merasa di rugikan, dapat melakukan gugatan ke jalur hukum. Hal ini di maksud, agar ada solusi, terutama tindakan hukum terhadap keberadaan kabel semerawut yang sampai saat ini sangat membahayakan masyarakat.
Keberadaan kabel semerawut yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga sudah di laporkan ke aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum di tindak lanjuti. (YS)
Berita Terkait :
- DWP INHIL GELAR PEMBEKALAN ORGANISASI DAN ETIKA KEPRIBADIAN
- CALISTUNG BUKAN PATOKAN PENERIMAAN SISWA SD
- BUPATI ROHIL INGINKAN BLT HARUS TEPAT SASARAN
- MENDAG : ITU HANYA SEDEKAH
- PASTIKAN PELAYANAN, SEKDAKAB TINJAU PUSKESMAS
Komentar Via Facebook :





