MASA PENAHANAN 120 HARI EKS KADINKES KAMPAR HABIS
Pekanbaru, riautelevisi.com- Masa penahanan selama 120 hari, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pungli, mantan kepala dinas kabupaten kampar, dan 1 orang lainnya, oleh polda riau sudah habis. Meski dikembali ke pihak keluaga, penyidikan terhadap mantan kadin kes kampar yang masih bertatus tersangka, tetap di lakukan polisi.
Dikembalikannya tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar, dengan tersangka mantan kepala dinas kabupaten kampar, inisial z-h, dan seorang mantan salah satu kepala puskesmas di kampar, inisial m-r, diketahui melalui video yang dikirim langsung kuasa hukum tersangka, ke tim liputan riau televisi. Sebelumnya, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan,- ott tim polda riau, pada mei 2023 lalu. Sejumlah barang bukti dugaan pungli, yang dilakukan kedua tersangka, juga turut di amankan polisi saat ott. Terkait dikembalikannya kedua tersangka ke pihak keluarga, direktur direktorat reserse kriminal khusus, dit reskrimsus polda riau, kombes pol teguh widodo, tidak menampiknya. Melalui kasubdit tiga tindak pidana korupsi-, tipikor dit reskrimsus polda riau, kompol faizal ramzani mengatakan, kedua tersangka dikembalikan ke pihak keluarga, dikarenakan masa penahanan selama 120 hari, telah telah dijalani. Meski demikian, penyidikan untuk melengkapi berkas perkara mantan kadin kes kampar yang masih bertatus tersangka, tetap dilakukan pihaknya.
Faizal berharap, pihaknya segera dapat melengkapi berkas perkara, yang masih kurang di jaksaan. (AL)
Berita Terkait :
- PUTR BANGUN GAPURA DI PERKANTORAN PEMKAB ROHIL
- DUKUNG KOTA LAYAK ANAK, PEMDA KAJI AREA BEBAS ROKOK
- USAI PERBAIKAN, ODOL DILARANG LINTASI JALAN AMBLAS
- KESADARAN MASYARAKAT DISIPLIN MEMBUANG SAMPAH MENURUN
- DPRD HIMBAU KONTRAKTOR GALIAN PDAM BEKERJA PROFESIONAL
Komentar Via Facebook :





