MANTAN KEPALA DESA DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Mantan Kepala Desa Alahan, Kabupaten Rokan Hulu, Jon Kalison, di vonis 1 tahun 9 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana desa tahun 2016. Sementara terdakwa lainnya, Evi Sandra, di vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menggelar persidangan agenda vonis majelis Hakim, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Desa Alahan, Kabupaten Rokan Hulu, tahun 2016.
Dalam persidangan yang di gelar secara online, 2 terdakwa, yakni mantan Kepala Desa, Jon Kalison dan rekan nya, Evi Sandra, di vonis berbeda oleh majelis hakim. Jon Kalison, di vonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, dengan denda 50 juta Rupiah subsider 2 bulan penjara. Sementara Evi Sandra, di vonis 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda 50 juta Rupiah, subsider 2 bulan penjara. Vonis ini, lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa, 3 tahun kurungan penjara.
Terkait vonis yang di berikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut mengaku masih fikir fikir. (YSR)
Berita Terkait :
- POLISI BURU PEMASOK 29,15 GRAM SABU KE PARA PELAKU
- KPUD ROHIL TERIMA PENGAJUAN BACALEG PERTAMA DARI DPC PDIP
- MUNDUR DARI KADES GUNUNG SARI, INDRA KURNIAWAN NYALEG LEWAT PARTAI GOLKAR
- KOMPAK ENAM BACALEG GOLKAR KAMPAR DAPIL VI SERAHKAN BERKAS PERSYARATAN
- DIISI POLITISI MILENIAL, GOLKAR KAMPAR DAFTARKAN CALEG KE KPU 13 MEI 2023
Komentar Via Facebook :





