MANTAN KADISKES KAMPAR DIKENAKAN WAJIB LAPOR
Pekanbaru, riautelevisi.com- Meski telah dikembalikan kepihak keluarga karena masa penahanan 120 hari telah dijalani. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan salah satu Kepala Puskesmas yang masih berstatus tersangka dugaan pungutan liar, dikenakan wajib lapor ke Polisi.
Sesuai ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku, yang diatur dalam Pasal 24 dan 29 tentang perpanjangan masa penahanan, Mantan Kepala Dinas Kabupaten Kampar, inisial Z-H, dan seorang mantan salah satu Kepala Puskesmas di Kampar, inisial M-R, dikembaluikan kepihak keluarga. Kedua tersangka yang ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dugaan Pungutan Liar - Pungli, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan - OTTP Polisi pada Mei lalu, dikembalikan ke pihak keluarga, karena masa penahanan selama 120 hari, telah habis. Meski sudah dikembalikan kepihak keluarga, inisial Z-H dan M-r, tetap berstatus tersangka. Terkait sejauh apa penanganan perkara dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi - Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus - Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani menyebut, masih terus berjalan. Faizal mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah periksa sebanyak 39 orang saksi, termasuk beberapa diantaranya saksi ahli. Sebagai upaya agar kedua tersangka tidak melarikan diri, maka pihaknya mengenakan wajib lapor kepada Z-H dan M-R.
Faizal juga berharap, kedua tersangka yang telah dikembalikan kepihak keluarga, koperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. (AL)
Berita Terkait :
- PEMKAB ROHIL ANGGARKAN 12 MILYAR RUPIAH BANTUAN DI SEKTOR PERIKANAN
- DISPERINDAG AKAN MINTA BANTUAN PUPR NORMALISASI DRAINASE
- KEMBANGKAN URBAN FARMING, BRI PEDULI INSPIRASI BERTANI DI KOTA
- MASYARAKAT HARAP PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK AKSES PERTANIAN
- LEGISLATOR AGUNG NUGROHO HIMBAU MASYARAKAT JAUHI SEKS MENYIMPANG
Komentar Via Facebook :





