MANTAN KADINKES KAMPAR DIJERAT PASAL BERLAPIS
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Polisi menjerat Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, inisial Z-D, pelaku pungutan liar 31 Kepala Puskemas dengan Pasal berlapis, Undang- Undang Tipikor. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik Subdirektorat Tiga Tindak Pidana Korupsi- Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau, terus mendalami dugaan pungutan liar pungli, yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Kesehatan- Kadinkes Kampar, inisial Z-D, yang melakukan aksi pungli terhadap 31 Kepala Puskesmas di Kampar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian diketahui, penyidik saat ini, telah memeriksa puluhan saksi, yang merupakan Kepala Puskesmas di Kampar, yang diduga menjadi korban pungl. Hasil pendalaman sementara yang dilakukan Polisi, di ketahui tersangka Z-D, melakukan aksi pungli dengan modus uang hasil pungli akan digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi, yakni dugaan Korupsi Jaminan Kesehatan Masyarakat- Jamkesmas, yang saat ini ditangani Dit Reskrimsus Polda Riau. Terkait apakah ada modus lain yang digunakan tersangka Z-D untuk melancarkan aksinya, dan apakah akan ada tersangka lain dalam perkara yang terjadi, polisi masih mendalaminya. Guna memberi efek jera terhadap tersangka Z-D, maka polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, tersangka Z-D, dapat terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim kejaksa, sementara waktu tersangka dan barang bukti, diamankan di balik jeruji besi Mapolda Riau. (ALI)
Berita Terkait :
- KETUA DPRD ; BERTUAH MENGUATKAN JAJARAN MASYARAKAT
- PEMPROV RIAU BAHAS EVALUASI RTRW INHIL
- LEGISLATOR MARDIANTO MANAN DUKUNG KOMINFO TOLAK LGBT
- PEMPROV RIAU MINTA BUPATI DI RIAU TANGGAP TINGKATKAN HARGA SAWIT PETANI PADA POLA KEMITRAAN
- TERUS BERKEMBANG DI ULANG TAHUN UMRI KE 15
Komentar Via Facebook :





