MANTAN DIREKTUR PT. BSP ZAPIN RUGIKAN NEGARA SEBESAR 8 MILYAR RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Hasil audit BPKP Perwakilan Riau diketahui, dugaan korupsi Mantan Direktur PT. Bsp zapin, inisial F, sebabkan kerugian negara sebesar 8 miliar 175 juta Rupiah. Uang hasil korupsi tersebut, digunakan tersangka F untuk berinvestasi kepada anak- anak perusahaan PT. Bsp Zapin.
Penyidik Pidana Khusus- Pidsus Kejakaan Negeri- Kejari Pekanbaru, telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil- Mfo, di Tanjung Buton, Kabupaten Siak, berinisial F, selaku mantan direktur PT. Bumi Siak Pusako- Bsp Zapin. Modus tersangka F, dalam perkara korupsi yang terjadi, yakni pembangunan pabrik Marine Fuel Oil- MFO, yang hingga saat ini, pembangunannya pernah terlaksana. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan- BPKP Perwakilan Provinsi Riau diketahui, dugaan korupsi Mantan Direktur PT. Bsp Zapin, inisial f, sebabkan kerugian negara sebesar 8 miliar 175 juta Rupiah. Terkait kemana tersangka F, menggunakan uang hasil korupsi tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, tersangka F, menggunakannya, untuk berinvestasi kepada anak- anak perusahaan PT. Bsp Zapin.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, saat ini juga masih melengkapi berkas perkara tersangka f, untuk segera dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi- Tipikor Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- ANNAS MAAMUN AJAK MASYARAKAT KOMPAK MEMBANGUN DAERAH
- BUPATI ROHIL AFRIZAL SINTONG HADIRI PERINGATAN MAULID NABI SAW DI JALAN PUSARA
- DLHK DIMINTA KOORDINASI DENGAN KLHK TERKAIT PENGADAAN PAPAN ISPU BARU
- BUPATI TINJAU PEMBANGUNAN PENGASPALAN JALAN PROGRAM INPRES
- KABUPATEN KUANSING PERINGKAT 2 LUAS LAHAN TERBAKAR
Komentar Via Facebook :





