MANTAN DIREKTUR PT BSP ZAPIN DIJERAT PASAL BERLAPIS
Pekanbaru, riautelevisi.com- Jaksa penuntut umum kejari pekanbaru, jerat mantan direktur pt. Bsp zapin, inisial f, dengan pasal berlapis tentang korupsi. Atas pebuatanya, tersangka yang sebabkan kerugian negara sebesar 8 miliar 175 juta rupiah, terancam diatas lima tahun kurungan penjara.
Meski telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, penyidik pidana khusus- pidsus kejakaan negeri- kejari pekanbaru, saat ini masih mendalami penyidikan tterhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik marine fuel oil- mfo, di tanjung buton, kabupaten siak, berinisial f, selaku mantan direktur pt. Bumi siak pusako- bsp zapin. Hasil pemeriksaan penyidik diketahui, modus tersangka f, dalam perkara korupsi yang terjadi, yakni pembangunan pabrik marine fuel oil- mfo, yang hingga saat ini, pembangunannya pernah terlaksana. Berdasarkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan- bpkp perwakilan provinsi riau diketahui, dugaan korupsi tersangka inisial f, sebabkan kerugian negara sebesar 8 miliar 175 juta rupiah. Kepala kejari pekanbaru, asep sontani sunarya mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, maka tersangka f, dijerat dengan pasal berlapis tentang korupsi. Atas perbuatannya, tersangka f terancam lebih dari lima tahun kurungan penjara.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana dugaan kirupsi yang dilakukan tersangka f.
Berita Terkait :
- DINKES SEBUT KASUS ISPA BELUM SIGNIFIKAN
- PEMKAB KUANSING SALURKAN BANTUAN PENYANDANG DISABILITAS
- KOMISI IV ; PENGASPALAN GALIAN PDAM JANGAN ASAL-ASALAN
- KPU RIAU SUDAH LAKUKAN SIMULASI PEMILU
- PEMBAKAR LAHAN DI RIAU TERUS BERTAMBAH JADI 36 TERSANGKA
Komentar Via Facebook :





