MANTAN BUPATI MERANTI JADI SAKSI DI PERSIDANGAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Ningsih, kembali menjalani proses persidangan terkait OTT mantan Bupati Meranti, M Adil, oleh KPK RI. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menghadirkan M Adil sebagai saksi, secara online.
Mantan Bupati Meranti tersebut, juga di cecar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, terkait aliran dana yang di sinyalir juga menyeret terdakwa Fitria Ningsih, ke kursi persakitan. Dalam keterangan nya, M Adil menjelaskan, besaran dana yang di peroleh, dari hasil ganti uang, atau G-U, saat dirinya menjabat sebagai Bupati.
M Adil juga menjelaskan, ketika Majelis Hakim menanyakan terkait besaran dana fee umrah, yang di terima pada saat tangkap tangan terjadi. Pada kesempatan itu, M Adil juga memberikan penjelasan, terkait wewenangnya selama menjadi Bupati.
Menanggapi keterangan dari M Adil, terdakwa Fitria Ningsih tidak menampik terkait adanya kebijakan penggunaan dana G-U. Namun ada beberapa penjelasan, yang di sanggah, terutama terkait prosedur penggunaan dana yang seharusnya di lakukan.
Dalam persidangan, M Adil juga berkesempatan memohon izin kepada Majelis Hakim, untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada istrinya, Fitria Ningsih, dan di izinkan. (YS)
Berita Terkait :
- DUA KUBU ORGANISASI BURUH TERLIBAT BENTROK
- KEDUA PELAKU MERUPAKAN PENGEDAR NARKOBA
- SEMESTER I PENCAPAIAN DJP RIAU CAPAI 10,30 TRILIUN RUPIAH
- TRUK BERTONASE BESAR MASIH MELINTAS DI HR SOEBRANTAS
- SAMPAH MENUMPUK DI DRAINASE SEPANJANG JALAN HR SOEBRANTAS
Komentar Via Facebook :





