MANTAN BUPATI KEPULAUAN MERANTI M ADIL DIVONIS 9 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Majelis hakim pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil. Tak hanya itu majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil, membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Bupati kepulauan meranti non aktif ,muhammad adil, divonis 9 tahun penjara. Vonis ini sama beratnya ,dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa KPK. Dimana majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun, dan denda 600 juta rupiah, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga mengharuskan muhammad adil, membayar uang pengganti sebesar 17,8 miliar rupiah. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun.
Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum, memutuskan akan mengajukan banding. Memori banding, secepatnya akan di serahkan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa, telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut KPK, dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berita Terkait :
- PERINGATAN HMPI DI TAHURA SUTAN SYARIF QASIM
- PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN MASIH DILANJUTKAN TAHUN DEPAN
- PJ WAKO PEKANBARU HADIRI SILATURAHMI YANG DITAJA FPK KOTA PEKANBARU
- GUBERNUR MAKLUMI KEPUTUSAN MENDAGRI DAN LANTIK PJ BUPATI KAMPAR JUMAT SORE
- MASYARAKAT BISA MANFAATKAN TOL BANGKINANG XIII KOTO KAMPAR UNTUK MUDIK
Komentar Via Facebook :





