Narkoba
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BANGKINANG VONIS MATI EMPAT TERDAKWA NARKOTIKA
Majelis hakim pengadilan negeri kelas ib bangkinang, menjatuhkan hukuman mati, kepada empat orang, gembong narkotika internasional, yang merupakan tangkapan direktorat narkotika mabes polri,, keempat terdakwa ini, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pemufakatan jahat, dalam peredaran narkotika jaringan internasional,,
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- SMA OLAHRAGA GANDENG KONI UNTUK SELEKSI SISWA
- JAM OPERASIONAL SPBU KEMUNGKINAN KEMBALI SEPERTI BIASA
- BELUM ADA AKTIFITAS DEWAN DI GEDUNG DPRD RIAU
- JULI AKTIVITAS BELAJAR MENGAJAR KEMBALI NORMAL
- PROSES DARING HINGGA 29 MEI
Komentar Via Facebook :
loading...





