Kecelakaan
MAHASISWI PENABRAK MAUT TERANCAM 12 TAHUN PENJARA
Mahasiswi caktik penabrak maut dijerat pasal berlapis tentang lalulintas dan angkutan jalan. Tersangka terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- MARISA, MAHASISWI CANTIK SIPENABRAK MAUT DISERAHKAN KE JAKSA
- BEBERAPA FRAKSI DI DPRD PEKANBARU SUDAH TERIMA SK PIMPINAN
- ANGGOTA DEWAN PRIHATIN ATAS KEBAKARAN GEDUNG PERKANTORAN PEMKO PEKANBARU
- PASTIKAN KEAMANAN, KAPOLRES KUANSING CEK GUDANG LOGISTIK PILKADA
- PJS BUPATI MINTA ASN NETRAL DAN PELAKSANAAN PILKADA BERJALAN DAMAI
Komentar Via Facebook :
loading...