LURAH TANGKERANG BARAT TEGUR WARGA BUANG SAMPAH DILUAR KETENTUAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Lurah tangkerang barat, kecamatan marpoyan damai, bersama tim satgas dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota pekanbaru, melakukan patroli tempat pembuangan sampah sementara di sekitar jalan gulama. Dalam patroli tersebut, lurah dan tim satgas dlhk, juga menegur seorang warga yang kedapatan membuang sampah , di luar jam yang ditentukan.
Bersama tim satgas dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota pekanbaru , lurah tangkerang barat kecamatan marpoyan damai melakukan patroli, ke tempat pembuangan sampah sementara di sekitar jalan gulama. Dalam patroli lurah tangkerang barat dan tim satgas juga menemukan seorang warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan. Lurah tangkerang barat, rusmanto menegaskan, warga yang buang sampah di luar ketentuan, bisa dikenakan sanksi berupa denda 6 juta rupiah, atau 6 bulan kurungan penjara.
Berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor delapan tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, jam buang sampah di tps ditentukan mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 wib. (P)
Berita Terkait :
- 610 GURU PPPK DIANGKAT TAHUN 2024 MENDATANG
- DPRD RIAU MINTA IVEN PACU JALUR DIDUKUNG MAKSIMAL
- GUBERNUR RIAU BERI ARAHAN PADA PELATIHAN GTA ASN
- ASN HONORER KOCAR KACIR SAAT BUPATI PIMPIN APEL BERSAMA
- BANJIR MASIH GENANGI SEJUMLAH DESA DI KECAMATAN BONAI
Komentar Via Facebook :





