Sampah
LPS IKUT ANGKUT SAMPAH DI JALAN PROTOKOL, RETRIBUSI HARUS JELAS
Lembaga Pengelola Sampah atau LPS tidak diberikan kewenangan memungut sampah di jalan protokol. Pasalnya, memungut sampah di jalan protokol menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- ROHUL : Bripka ST Simanjuntak Ikuti Tes Psikologis
- Dalam Rekonstruksi, Tersangka Sudah Merencanakan Pembunuhan
- DBD Pekanbaru Sudah Capai 400 Kasus Lebih
- INHIL : HM Wardan Tinjau Pembuatan Speed Boat Dari Fiber
- Unsur Pimpinan DPRD Riau Belum Bisa Proses Surat DPP
Komentar Via Facebook :
loading...





