KUNKER KE ROKAN HILIR, KAJATI RIAU DISAMBUT SECARA ADAT
Kepala kejaksaan tinggi riau, supardi, dan ketua ikatan ashyaksa dharmakarini wilayah riau, anik supardi laksanakan kunjungan kerja kekabupaten rokan hilir. dalam kunjungan, kejati riau di sambut secara adat istiadat, di rokan hilir.
Kepala kejaksaan tinggi riau, supardi, dalam paparannya menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa, karena tidak lepas dari kata korupsi. korupsi terang kajati, merupakan suatu perbuatan melawan hukum/ yang di atur secara khusus dalam undang- undang . yakni di dalam undang- undang republik indonesia nomor 31 , tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang- undang republik indonesia nomor 20, tahun 2001. tentang perubahan atas undang- undang republik indonesia nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk program jaga desa sendiri tambah kajati, merupakan program kejaksaan untuk membantu desa, dalam melakukan pengelolaan dana desa. Dari rokan hilir khairulman dan putra zico melaporkan.
Berita Terkait :
- PEMKAB ROHIL OPTIMIS PERTAHANKAN LAHAN PERTANIAN PADI
- DISTRIBUSIKAN MAKANAN, WARGA BUTUHKAN PERAHU KARET
- RATUSAN GURU PPPK MENGADU KE DPRD RIAU
- WARGA MEDIASI DENGAN PTPN V DI KANTOR CAMAT
- DPRD DORONG KPU SOSIALISASI BAGI PEMILIH PEMULA
Komentar Via Facebook :





