KUASA HUKUM UST FIRDAUS KLARIFIKASI DAN TUNTUT BALIK TUDUHAN PERDAGANGAN AL QURAN WAKAF
Kuasa Hukum Ust. FIRDAUS, dari Ms Lawfirm mengklarifikasi adanya tuduhan dan pencemaran nama baik melalui Media Elektronik, mengenai adanya pemberitaan tidak mendasar, terkait adanya perjual belian Alquran Wakaf beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa Alquran yang diperdagangkan tersebut adalah Alquran retail yang bebas untuk diperjual belikan. Salah satu Media Elektronik yang memberitakan adanya dugaan perdagangan Alquran Wakaf oleh salah seorang Ustad, di klarifikasi oleh Kuasa Hukum dari Ms Lawfirm, Mirwansyah. Ia mengklarifikasi bahwa adanya perdagangan Alquran Wakaf tersebut adalah tidak benar, atau HOAX. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan telah melanggar UU ITE, dimana tuduhan tersebut telah dituntut balik karena telah melanggar UU Pencemaran Nama Baik. Untuk itu ia menegaskan dan meluruskan bahwa Alquran yang diperjualkan oleh Ustad Firdaus adalah Alquran retail yang bebas untuk diperdagangkan di masyarakat. Sejauh ini ia mengaku laporan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, dan ia berharap pelaku mendapat ganjaran yang setimpal. Selain itu ia juga meminta kepada penegak hukum agar kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan pelaku dapat ditetapkan menjadi tersangka, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Berita Terkait :
- SEKDA INGATKAN PEJABAT TUNTASKAN LHKPN
- BUPATI ROHIL BUKA FESTIVAL TAHUN 2023
- KAPOLDA RIAU DENGARKAN CURHATAN WARGA KAMPUNG BANDAR
- DEMOKRAT TEGAS TOLAK PENUNDAAN PEMILU
- 4 TERSANGKA MILIKI PERAN BERBEDA DALAM KORUPSI
Komentar Via Facebook :





