KUASA HUKUM TERMOHON; EKSEKUSI DIRASA TIDAK ADIL
Terkait esekusi lahan dan banguan seluas 3,1 hektar, kuasa hukum termohon merasa , merasa esekusi lahan dan baguanan ini di rasa tidak adil. Ini di sebapkan eksekusi kali ini dinilai dipaksakan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru . Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru , melaksanakan eksekusi terhadap 21 bangunan dan lahan seluas 3.1 hektar , di Jalan Rejosari Pekanbaru . Meski 21 Kepala Keluarga atau KK yang berada di atas lahan menolak pelaksanaan eksekusi, namun pihak Pengadilan tetap melakukan eksekusi . Dengan mengunakan dua alat berat Exkavator yang dikerahkan, dan di becap oleh Aparat dari Polri dan TNI , Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung merobohkan bangunan di lahan tersebut . Menanggapi esekusi ini , Kuasa Hukum dari warga , Mahdalena mengatakan , terkait esekusi kali ini terkesan di paksakan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai terdapat sertifikat yang tumpang tindih dengan sertifikat Hak Guna Bangunan. Selain itu , eksekusi ini di nilai kontradiksi dengan surat sita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah satunya adalah , dasar Sungai HGD Nomor 44 sudah ada di laporan ke Polda Riau, terkait pemalsuan.
Berita Terkait :
- PN PEKANBARU EKSEKUSI BANGUNAN DAN LAHAN DI JALAN SATRIA
- KAPOLSEK BANGKO HIMBAU WARGA TAK BAKAR LAHAN
- 35 PERSEN MASYARAKAT PANDAU BELUM BER KTP KAMPAR
- ANTISIPASI KASUS POLIO DI KAMPAR, KETUA IBI KAMPAR DUKUNG CRASH PROGRAM IMUNISASI POLIO
- 4 KECAMATAN AJUKAN PEMEKARAN
Komentar Via Facebook :





