KUASA HUKUM TERDAKWA MENOLAK HANDPHONE MATI DIJADIKAN BARANG BUKTI SAH
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Kuasa Hukum Terdakwa, Khairul Ihsan Chaniago menyayangkan barang bukti handphone tidak hidup, sehingga Kuasa Hukum Terdakwa akan menolak handphone yang mati tersebut sebagai barang bukti yang sah.
Ada yang unik saat persidangan lanjutan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dengan Terdakwa Khairul Ihsan Chaniago. Kuasa Hukum Terdakwa meminta agar JPU memperlihatkan handphone yang dijadikan sebagai barang bukti, setelah diperlihatkan di depan majelis hakim, ternyata handphone tersebut tidak bisa dihidupkan. Sehingga nantinya Kuasa Hukum Terdakwa akan menolak jika handphone yang mati tersebut dijadikan sebagai barang bukti yang sah.
Dodi Fernando menambahkan, pada sidang pekan depan, dirinya akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan I-T-E untuk membuktikan apakah postingan-postingan itu masuk dalam delik pidana I-T-E atau tidak. (DH)
Berita Terkait :
- PEMBANGUNAN ASTAKA MTQ ROHIL TERUS DIGESA
- LAUNCHING PERPUSTAKAAN DIGITAL INHU DAN SPOT BACA DIGITAL
- REZITA DIKUKUHKAN SEBAGAI BUNDA LITERASI INHU
- 5 JENIS ALAT PENDUKUNG PEMILU 2024 TIBA DI KABUPATEN SIAK
- DPRD : PENGELOLAAN SAMPAH MENGGUNAKAN SWAKELOLA TARGETKAN RAIH PIALA ADIPURA
Komentar Via Facebook :





