KUASA HUKUM NILAI ADA KEJANGGALAN PENETAPAN TERSANGKA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Terkait penetapan tersangka kuasa koperasi produsen satu hati penyengat oleh polda riau ditanggapi oleh kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum menilai, persoalan yang ada merupakan persoalan hukum perdata dan tidak masuk ranah pidana.
Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan lahan di wilayah kecamatan sungai apit, kabupaten siak seluas 618 hektare yang saat ini sudah ditumbuhi pohon akasia antara koperasi produsen satu hati penyengat dan PT. Triomas Forestry Development Indonesia dimana sebelumnya antar kedua belah pihak sudah menyepakati kerja sama, namun karena di kemudian hari ada wan prestasi dari PT. Triomas Forestry Development Indonesia, maka masyarakat tetap menjual hasil tanaman milik mereka ke PT RAPP.
Kuasa hukum koperasi, Mardun menilai ada kekeliruan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Pihaknya juga meminta penyidik untuk meninjau ulang persoalan ini karena masuk dalam ranah hukum perdata, dimana sebelumnya ketua kelompok pemilik tanah di Kampung Penyengat yang sudah ditetapkan tersangka, Sarli sudah melakukan mediasi ke perusahaan, namun tidak menuai hasil yang diharapkan.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Dit Propam Polda Riau, namun sampai saat ini belum ada respon. (YSR)
Berita Terkait :
- JPU HADIRKAN 2 SAKSI DI PERSIDANGAN
- RSI IBNU SINA MINTA MAAF KEPADA KORBAN
- BADUT SEKAP DAN CABULI REMAJA, DINSOS PEKANBARU MERASA KECOLONGAN
- PEDAGANG MULAI TEMPATI KIOS BARU
- KEJARI TAHAN DOSEN UIN SUSKA RIAU
Komentar Via Facebook :





