KUASA HUKUM EKS PTT TANGGAPI KASASI KONI RIAU
Berjalan seiring waktu, ternyata putusan sidang PN Pekanbaru, yang memenangkan gugatan Pegawai Tidak Tetap (PPT) Eks Koni Riau, harus terganjal dengan perlawanan hukum, pihak tergugat Koni Riau mengajukan memori kasasi. Putusan Sidang PN Pekanbaru, yang memenangkan gugatan Pegawai Tidak Tetap, PPT Eks Koni Riau, harus terganjal dengan perlawanan hukum, pihak tergugat Koni Riau, mengajukan memori kasasi. Menyikapi hal tersebut, PTT Eks Koni Riau bersama kuasa hukumnya, memberikan jawaban atas kasasi yang diajukan Koni Riau, terhadap putusan PN Pekanbaru. Deni Dasril dan Murza Azmir, selaku kuasa hukum menjelaskan, mengajukan kasasi setiap perkara memang hak tergugat, dan tidak ada larangan, namun dirinya sangat menyayangkan, mengapa hal itu dilakukan yang notabenya untuk memperpanjang dan mengulur-ulur waktu. Deni juga menjelaskan, dimana sebelumnya, Legislator Riau Robin Hutagalung, sebagai Ketua Komisi V, membidangi Lembaga Keolahragaan di DPRD Provinsi Riau, telah menyatakan Koni Riau untuk mempertimbangkan, dan segera melakukan pembayaran sesuai keputusan PN Pekanbaru,
Berita Terkait :
- KABID HUKUM KONI RIAU AJUKAN AKTA KASASI
- DISDIK RIAU SEDANG KAJI PERCEPATAN PPDB
- PEDAGANG ; JELANG RAMADHAN HARGA BERAS SELALU NAIK
- KUASA HUKUM UST FIRDAUS KLARIFIKASI DAN TUNTUT BALIK TUDUHAN PERDAGANGAN AL QURAN WAKAF
- SEKDA INGATKAN PEJABAT TUNTASKAN LHKPN
Komentar Via Facebook :





