Pemilu 2024
KPU RIAU MINTA TIDAK ADA SURVEI SAAT MASA TENANG
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kpu riau mengimbau agar lembaga survei maupun media massa menahan diri untuk tidak melakukan survei pada masa tenang sebelum pemilihan.
Anggota kpu riau, nugroho noto susanto mengatakan, berdasarkan pasal 509 undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Dihimbau agar masyarakat dapat mengikuti jadwal pemilu dengan tertib dan sesuai aturan untuk penyelenggaraan demokrasi yang sesuai asas luber jurdil.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DEMI DISTRIBUSIKAN LOGISTIK, PERSONIL TERJANG JALAN BERLUMPUR DAN LICIN
- PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK BATANG PERANAP VIA JALUR DARAT DAN SUNGAI
- BANJIR MELUAP, SEJUMLAH TPS DI INHU TERPAKSA DIPINDAH
- TNI POLRI BERJIBAKU DISTRIBUSIKAN LOGISTIK KE DAERAH SULIT
- KPU SIAPKAN TPS ALTERNATIF DI DAERAH RAWAN BANJIR
Komentar Via Facebook :
loading...





