KPU RIAU INGATKAN PELAKU MONEY POLITIC DIDENDA HINGGA 48 JUTA RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisi pemilihan umum (kpu) menetapkan masa tenang pemilu 2024 diberlakukan sejak 11 februari hingga 13 februari 2024. Anggota kpu provinsi riau, nugroho noto susanto meminta para peserta pemilu, baik caleg dpr ri, dpd ri, dprd provinsi maupun kabupaten,kota serta timses agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di riau, apalagi melakukan politik uang.
Anggota kpu riau, nugroho noto susanto menjelaskan, berdasarkan pasal 523 undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah. Oleh karena itu diingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran.
Pada masa tenang ini kpu riau mengingatkan agar peserta pemilu ataupun masyarakat untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang berbau kampanye, termasuk juga banner atau iklan yang ada di media agar sudah tidak tayang pada ahad 11 februari 2024.
Berita Terkait :
- RSJ TAMPAN SIAPKAN 8 DOKTER SPESIALIS BAGI CALEG DEPRESI
- HARGA KEBUTUHAN POKOK MULAI NAIK, DISPERINDAG DIDORONG TURUN KE LAPANGAN
- BEM SE RIAU DEKLARASI PEMILU DAMAI
- PEMKAB ROHIL BERIKAN BANTUAN 61 UNIT RUMAH KEPADA KORBAN ABRASI
- PASTIKAN PERBAIKAN BAIK, SABTU P. SINURAT IKUT TINJAU KELAPANGAN
Komentar Via Facebook :