KPK Tetapkan Bupati Meranti, Kepala BPKAD, Auditor BPK Riau sebagai Tersangka
JAKARTA (RIAUTELEVISI.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK memeriksa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait kasus suap pengadaan jasa umrah. M Adil sudah menerima potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) sejak tahun 2021.
"Bupati juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai 2023, juga cukup besar," kata Ketua KPK.
Firli mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi suap dan fee proyek dari kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Meranti. Dalam kasus tersebut KPK mengamankan barang bukti miliaran rupiah.(AB)
Sumber : Press Conference KPK Tentang OTT PEJABAT KABUPATEN MERANTI
Berita Terkait :
- FENOMENA ALAM HUJAN ES TERJADI DI PEKANBARU
- WAKIL KETUA DPRD KAMPAR REPOL HADIRI PERESMIAN PONDOK PESANTREN AL KARIM ISLAMIC SCHOOL
- SUHARTI BUR DORONG PKSP PROMOSIKAN DAERAH
- JELANG PANEN RAYA, MASYARAKAT PULAU BIRANDANG GELAR TRADISI MAAGHAK SUREK
- DEWAN MINTA PEMKO TUNTASKAN JELANG AKHIR TAHUN
Komentar Via Facebook :





