Sidang Tipikor
KPK CERMATI PERBEDAAN GRATIFIKASI DENGAN PENGGUNAAN DANA BPO GUBERNUR
Menjelang berakhirnya pendapat ahli Djohermansyah Johan di persidangan tipikor pada Kamis sore, Jaksa KPK meminta penjelasan ahli Pemerintahan Daerah ini untuk menjelaskan penggunaan dana BPO Gubernur dan perbedaannya dengan gratifikasi.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Polisi Sita Belasan Senjata Tajam Dari Massa Romli HMI
- Petugas Gabungan Lakukan Sweeping Terhadap HMI
- Dari Kata hingga Senayan Jakarta
- Puisi Bingal, Pembaca Teking
- Pencetus Buku Sastrawan Angkatan 2000
Komentar Via Facebook :
loading...





