KPID RIAU TIDAK MENEMUKAN PELANGGARAN PEMBERITAAN DAN SIARAN IKLAN PEMILU 2024
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisi penyiaran indonesia daerah riau melakukan ekspose pengawasan penyiaran dan siaran iklan selama masa kampanye pemilu 2024. Dari hasil pengawasan, kpid riau mengklaim kepatuhan lembaga penyiaran terhadap perundang-undangan sangat baik.
Dalam ekspos hasil pengawasan siaran kampanye dan siaran iklan di lembaga penyiaran berbagai daerah di riau, kpid riau tidak menemukan adanya lembaga penyiaran yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang masa kampanye dan larangan masa kampanye. Komisioner kpid riau bidang pengawasan isi siaran, warsito menerangkan, dari pengawasan yang dilakukan kpid riau, selama 21 hari masa kampanye, semua lembaga penyiaran di riau mematuhi aturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ekspos kpid riau terkait pengawasan siaran dan siaran iklan di lembaga penyiaran provinsi riau dipimpin koordinator bidang kelembagaan kpid riau, bambang suwarno.
Berbekal keberhasilan pengawasan di masa pemilu 2024, kpid riau siap untuk melanjutkan pengawasan untuk penyiaran di masa pemilihan kepala daerah serentak november 2024 ini.
Berita Terkait :
- KAPOLDA: JANGAN CARI KEADILAN DENGAN MELANGGAR HUKUM
- KPU RIAU TERCEPAT LAKSANAKAN PLENO REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
- PLENO REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 RIAU DIMULAI
- WARGA CIPANG PERBAIKI JALAN SECARA SWADAYA
- KETUA DPRD RIAU YULISMAN DIPREDIKSI MELENGGANG KE SENAYAN
Komentar Via Facebook :





