KONI RIAU AJUKAN VERZET, PIHAK EKS PEGAWAI KONI RIAU KEMBALI DIPANGGIL PN PEKANBARU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Meski masih dalam proses penyitaan aset, pihak KONI Riau kembali mengajukan banding dengan upaya hukum verzet. Oleh karena itu, pihak Eks Pegawai KONI Riau kembali dipanggil Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani sidang. Dalam putusan sidang, kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi pada 30 Januari mendatang.
Kemelut persoalan pembayaran pesangon eks pegawai KONI Riau yang diberhentikan secara sepihak oleh Ketua KONI Riau masih terus berlanjut. Selasa siang, Eks Pegawai Koni bersama kuasa hukumnya kembali dipanggil Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk Menjalani sidang karena pihak KONI Riau mengajukan banding dengan pengajuan upaya hukum verzet. Kuasa hukum Eks Pegawai KONI Riau, Murza Amir menyebut, pengajuan upaya hukum verzet yang dilakukan KONI Riau terkesan mengada-ada, karena menurutnya KONI Riau seharusnya menjalankan hasil putusan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, terkait penyitaan aset yang telah dilakukan Pengadilan Negeri, kuasa hukum Eks Pegawai KONI Riau berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melanjutkan sebagaimana putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Berita Terkait :
- KETERSEDIAAN SMP TIDAK SEBANDING DENGAN LULUSAN SD
- HARGA TIKET MURAH JADI DAYA TARIK PENUMPANG BUS TMP
- PRIA SPESIALIS PENCURIAN MOTOR DI MASJID DIRINGKUS
- POLSEK SENAPELAN RINGKUS 3 PRIA SPESIALIS C-3
- PEMBELAJARAN TATAP MUKA SD-SMP DI INHU MULAI NORMAL
Komentar Via Facebook :





