KOMISI III TINGKATKAN UNTUK LAPOR PERUSAHAAN YANG TAK BAYAR THR
PEKANBARU (RIAUTELEVISI.COM) - Komisi III Dprd Pekanbaru, mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya, (THR). Bagi karyawannya. Selain itu, bagi karyawan yang belum mendapatkan Hak THR tersebut, untuk melapor ke Disnaker ataupun langsung ke Komisi III Dprd Pekanbaru.
Sesuai dengan intruksi dari Pemerintah, Ketua Komisi III Dprd Pekanbaru, Aidil Amri, meminta Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, untuk secepatnya membayar THR bagi karyawannya tepat waktu. Ia juga menghimbau, para pekerja dan karyawan perusahaan yang tidak mendapat Hak THR nya, untuk melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, bahwa para pekerja yang belum mendapatkan THR, juga dapat melaporkan ke Komisi III Dprd Pekanbaru agar ditindaklanjuti.
Ia menekankan, agar semua perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, untuk mengikuti peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR tersebut. (Mala)
Berita Terkait :
- PUNYAI PERAN PENTING, 3 BULAN KEPALA PP DPRD KOSONG
- LEGISLATOR ADE HARTATI MINTA PEMKO FOKUS BANGUN INFRASTRUKTUR
- DPRD BERHARAP PJ WALIKOTA DENGAN PRESTASI DAN TRACK RECORD YANG BAGUS
- WAKIL BUPATI BENGKALIS SIDAK PASAR TRUBUK JELANG LEBARAN IDUL FITRI
- DPW GARDA PEMUDA NASDEM PROVINSI RIAU BUKA BERSAMA
Komentar Via Facebook :





