KOMISI III ; LAPORKAN PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ATURAN UMK
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisi III DPRD Pekanbaru mengimbau para pekerja dan karyawan untuk berani melaporkan apabila masih dibayar di bawah UMK Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri meminta seluruh instansi dan perusahaan agar dapat menggaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru. Dirinya juga meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat mensosialisasikan UMK terbaru nantinya kepada seluruh instansi dan perusahaan di Kota Pekanbaru. Disamping itu dirinya mengimbau bagi para pekerja atau karyawan untuk berani melaporkan ke Komisi III DPRD Pekanbaru apabila masih dibayar dengan upah di bawah UMK Kota Pekanbaru.
Ia berharap perusahaan dan instansi di Kota Pekanbaru dapat mengikuti ketentuan dengan menggaji para karyawan sesuai dengan UMK terbaru nantinya. (MS)
Berita Terkait :
- JANGAN HABISKAN APBD UNTUK PERBAIKAN JALAN RUSAK AKIBAT GALIAN PROYEK
- PEMPROV RIAU DUKUNG PENUH DOA BERSAMA PEMILU DAMAI 2024
- DANREM 031 W/B AKAN TINDAK TEGAS PRAJURIT YANG TIDAK NETRAL
- PAD KOTA PEKANBARU SUDAH MENYENTUH 712 MILYAR RUPIAH
- RUMBAI JADI ZONA SAMPEL, PEMKO AKAN SEWA ARMADA ANGKUTAN SAMPAH
Komentar Via Facebook :





