KOMISI I DPRD RIAU DALAMAI INFORMASI PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melalui Komisi I tengah mendalami informasi tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan. Hal ini guna lebih memantapkan lagi penerapan Identitas Digital yang ada di Provinsi Riau.
Ketua Komisi 1 Dprd Riau, Eddy Yatim mengatakan, pihaknya tengah mencari masukan dan informasi, khususnya berkaitan tentang dukungan Dprd Provinsi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72,2022 terkait Penyelengaraan Identitas Kependudukan. Dprd Riau perlu mendapat banyak masukan sehingga penerapan di Bumi Lancang Kuning bisa lebih maksimal. Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi menjelaskan bahwa Identitas Digital telah diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP-El serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dengan Identitas Kependudukan Digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan Kartu Tanda Pengenal dalam bentuk fisik, namun cukup hanya menunjukkan Quick Response (QR) Code yang ada dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan Administrasi. (FBL)
Berita Terkait :
- DPRD RIAU LAPORKAN BUMD BERMASALAH KE GUBERNUR
- PEMKO AKAN DATANGKAN ARTIS IBUKOTA PADA 24 JUNI MENDATANG
- JALAN PARIT INDAH DALAM PROSES OVERLAY
- BARU SATU MINGGU PASANGAN SUAMI ISTRI MENJUAL SABU
- WARGA PELANGKO INHU BUTUH BANTUAN PENGOBATAN
Komentar Via Facebook :





