KOMISI B DPRD ROHIL BAHAS PERUBAHAN NAMA DESA MENJADI KEPENGHULUAN
Komisi B DPRD Rokan Hilir, kembali membahas rancangan Peraturan Daerah, terkait perubahan nama Desa menjadi Kepenghuluan, dalam rapat tersebut, Komisi B minta penjelasan secara umum dari Dinas PMD Rohil, dan Biro Hukum terkait perubahan Badan Hukum. Dalam rapat tersebut Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat, PMD dan Biro Hukum Pemda Rohil. Ketua Komisi B DPRD Rohil, Amansyah menyebutkan, dalam rapat perdana, terkait dengan ranperda perubahan nama Desa menjadi Kepenghuluan. Pihak nya minta penjelasan secara umum dari PMD dan Biro Hukum, terkait perubahan dalam Undang - Undang Nama Desa Adat atau Nama Lain, berdasarkan asal usul. AMANSYAH juga menjelaskan, agar ada penyebutan pihak nya juga mengatur dalam penyebutan nama Datuk dan Datin. Sedangkan Sekretaris Desa disebut Sekretaris Kepenghuluan. Dengan ada nya pembahasan ranperda ini, diharapkan Payung Hukum penyebutan nama Desa menjadi Kepenghuluan bisa menjadi jelas.
Berita Terkait :
- BANDAR 276 KG SABU TERANCAM HUKUMAN PIDANA MATI
- POLDA RIAU TELUSURI TPPU 5 TERSANGKA BANDAR 276 SABU
- SYAFARUDIN POTI MINTA PEMPROV ANTISIPASI KENAIKAN HARGA SEMBAKO
- AGUNG NUGROHO MINTA PEMBANGUNAN PAYUNG ELEKTRIK SEGERA RAMPUNG
- WAKIL BUPATI ROHIL RESMIKAN KANTOR BMT KAYO
Komentar Via Facebook :





