KOMISARIS CV PMS RUGIKAN NEGARA 8,3 MILYAR RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Modus Komisaris CV. PMS dalam korupsi pajak, dengan tidak menyampaikan faktor pajak dimasa PPN. Akibat perbuatannya, tersangka sebabkan kerugian Negara sebesar delapan miliar 306 juta Rupiah.
Penyidik Jaksa Penuntut Umum - JPU Pidana Khusus - Pidsus Kejaksaan Tinggi - Kejati Riau, saat ini masih melengkapi berkas dugaan korupsi pajak, dengan tersangka inisial J, yang merupakan Komisaris CV. Putra Mandiri Sejahtera - PMS, perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar buah mengandung minyak atau buah sawit. Assisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, j ditetapkan tersangka dugaan korupsi perpajakan, karena dalam kurun waktu februari sampai dengan Juli tahun 2019, melalui CV. PMS, secara sadar dan sengaja, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan - SPT masa PPN, dan atau menyampaikan SPT masa PPN.
Yang isinya tidak benar, atau lengkap, atau tidak menyetor pajak pertambahan nilai ppn yang telah dipotong atau dipungut oleh perusahaanya ke negara. Akibat perbuatannya, tersangka sebabkan kerugian negara sebesar delapan miliar 306 juta Rupiah. (AL)
Berita Terkait :
- POLISI ; ADANYA ANAK OKNUM ADALAH INFORMASI SESAT
- OTAK PELAKU CABUL MERUPAKAN RESIDIVIS
- KONI PUSAT PUJI KESIAPAN TUAN RUMAH
- PERINGATI HARI PAHLAWAN, WABUP BENGKALIS BERI KABAR GEMBIRA
- BENTUK KEHORMATAN JASA PAHLAWAN, PEMKAB ROHIL GELAR UPACARA
Komentar Via Facebook :





