KOMISARIS CV PMS DIJERAT PASAL BERLAPIS TENTANG PERPAJAKAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisaris cv. Pms, inisial j, tersangka korupsi pajak, dijerat pasal berlapis tentang perpajakan. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal enam tahun kurungan penjara, dan denda dua kali kerugian negara.
Tersangka dugaan korupsi perpajakan, berinisial j, selaku komisaris cv. Putra mandiri sejahtera- pms, perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar buah mengandung minyak atau buah sawit. Yang diserahkan penyidik pegawai negeri sipil- ppns kantor wilayah direktorat jendral pajak- kanwil djp riau, bersama direkttorat reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, pekan kemaren, telah ditahan di rumah tahanan negara- rutan sialang bungkuk pekanbaru, untuk 20 hari kedepan. Dugaan korupsi perpajakan, dilakukan tersangka j, dalam kurun waktu februari sampai dengan juli tahun 2019, melalui cv. Pms. Dengan modus, tidak menyampaikan surat pemberitahuan- spt masa ppn dan atau menyampaikan spt masa ppn yang isinya tidak benar atau lengkap, atau tidak menyetor pajak pertambahan nilai ppn yang telah dipotong atau dipungut oleh perusahaanya ke negara. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, maka tersangka j, dijerat dengan pasal berlapis tentang perpajakan. Assisten pidsus kejati riau, imran yusuf mengatakan, atas perbuatannya, tersangka j terancam maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar dua kali lipat kerugian negara.
Imran menambahkan, dalam penyidikan yang dilakukan, ppns kanwil djp riau, juga telah menyita beberapa aset milik tersangka, berupa kendaraan pribadi tersangka.
Berita Terkait :
- BUPATI INHU KUNJUNGI STAND BAZAR KECAMATAN
- MASYARAKAT JADIKAN ARENA MTQ UNTUK BERSWAFOTO
- BOLU BERENDAM DAN KERIPIK BAWANG KULINER KHAS MELAYU RENGAT
- CABANG PERLOMBAAN TAHFIZ DAN HIFZIL 30 JUZ DIIKUTI 24 KAFILAH
- PEMKAB INHU TERAPKAN KONSEP KOLABORASI KEMBANG WISATA
Komentar Via Facebook :





