Pemerasan
KETUA ORMAS TERANCAM 9 TAHUN KURUNGAN PENJARA
Polisi jerat Ketua Ormas pelaku pemerasan dengan pasal 369 KUH Pidana tentang pemerasan. Atas perbuatannya, tersangka M terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DPRD Riau Akui Tidak Bahas Anggaran Mobil Dinas
- INHIL : POLRES dan PEMDA dirikan posko penanggulangan asap
- Bayi Dan Ibu Yang Dievakuasi Sudah Pulang
- Pemko Dan Muspida Bahas Kabut Asap Dan Narkoba
- MENSOS Kembali Dijadwalkan Berkunjung Sabtu Sore
Komentar Via Facebook :
loading...