KETUA KOMISI I DPRD RIAU EDDY MOHD YATIM SAMBUT POSITIF KEPUTUSAN PEMILU TERBUKA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan sistem Pemilihan Umum Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024. Keputusan ini pun disambut positif oleh Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim yang menyebutnya sesuai dengan semangat reformasi.
Mahkamah Konstitusi telah memutus gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem pemilu tersebut dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.
Disampaikan berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif, yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Keputusan ini pun disambut positif oleh Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim yang menyebutnya sesuai dengan semangat reformasi. Menurut Eddy keputusan MK ini membuktikan pemahaman MK terhadap prinsip-prinsip dasar dalam Pemilu. Ia menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih para perwakilan yang akan mewakili suara mereka di parlemen.
Dengan keputusan ini, sistem demokrasi tetap konsisten dengan semangat reformasi tahun 1998 yang menuntut transparansi. Eddy A Mohd Yatim juga mengakui bahwa baik Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun menurutnya Sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap menjadi yang terbaik di antara keduanya.
Dijelaskan kekurangan dan kelebihan pasti ada, namun dirinya berharap sistem ini bisa melahirkan para wakil-wakil rakyat yang sesuai harapan rakyat, dan kepada semua Caleg mari ber-Pemilu dengan baik dan sesuai konstitusi.
Keputusan MK ini diharapkan akan memberikan kejelasan bagi Partai Politik dan Calon Legislatif dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024.dengan adanya Sistem Proporsional Terbuka, diharapkan akan tercipta suasana demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam proses pemilihan wakil rakyat.
Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Pengurus PDI-P, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu. (F)
Berita Terkait :
- DPRD RIAU USUL BOS ATAU BOSDA JUGA DI SALURKAN KE PESANTREN DAN SWASTA
- PELAKU DAPAT SABU SEBERAT 100 GRAM DARI PEKANBARU
- DPRD PEKANBARU APRESIASI PEMBELI SAHAM PSPS RIAU
- EDWARD RIANSYAH HARAPKAN PSPS TERUS MAJU
- ASISTEN II RESMI BUKA KEJURNAS ANTAR PPLP/D DAN SKO CABOR SEPAKBOLA 2023
Komentar Via Facebook :





