KETUA DPRD KAMPAR SAMBUT PUTUSAN MK, PEMILU 2024 TETAP PROPORSIONAL TERBUKA
  •  
  • Berita
    • Metropolis
    • Pemerintah
    • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Iptek
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Jeruji
  • Daerah
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. INHIL
    • Kab. INHU
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kuansing
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. ROHIL
    • Kab. ROHUL
    • Kab. Siak
    • Kab. Meranti
    • Kota Dumai
  • Program
    • Detak Riau
    • Hilir Mudik
    • Makan-Makan
    • School Update
    • [Dibalik]Metropolis
    • Detak Melayu
  • Streaming
  • Jadwal Acara
  • Tentang Kami
    • Profile
    • Redaksi
    • Marketing
  • Advertorial
  • Indeks
/
PEKANBARU KEMBALI UKIR PRESTASI, JUARA II PROGRAM 3 JUTA RUMAH DAN DIGANJAR HADIAH BEDAH 250 RUMAH JELANG HUT RI KE 81, PENJUALAN BENDERA MASIH SEPI ATLET PON DAN PEPARNAS 2024 MINTA PENCAIRAN KEKURANGAN BONUS FASILITAS SEKOLAH RUSAK, DPRD MINTA PERHATIAN SERIUS PEMKO DPRD INGATKAN PEMKO SEGERA WUJUDKAN MASTERPLAN BANJIR DPRD PEKANBARU DESAK PENANGANAN BANJIR JALAN PROTOKOL DIPRIORITASKAN PEMKAB KUANSING SIAP TUTUP WARUNG REMANG REMANG HINGGA TERAPKAN SANKSI ADAT PUPR ROHUL GELAR PATCHING JALAN KOMPLEK PERKANTORAN PEMKAB ROHUL BMKG TINGKATKAN LAYANAN METEOROLOGI MARITIM DI WILAYAH PERAIRAN RIAU PEMKO PEKANBARU BERIKAN SERAGAM GRATIS UNTUK SD DAN SMP NEGERI

Kembali Ke Atas

Pemilu

KETUA DPRD KAMPAR SAMBUT PUTUSAN MK, PEMILU 2024 TETAP PROPORSIONAL TERBUKA

Rabu 28 Juni 2023, 21:09 WIB | Dibaca: 230 Kali | Kategori : Kab. Kampar

KAMPAR (riautelevisi.com) - Ketua Dprd Kampar, Muhammad Faisal, merespons atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak uji materi Undang Undang Pemilu, sehingga sistem pemilu di Indonesia tetap dengan proporsional terbuka. Politisi Partai Gerindra ini, mengajak agar semua pihak menghormati perbedaan pendapat, saling menghormati perbedaan, dan berdialog dengan baik, dalam rayakan pemilu 2024, dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta.

 

 

Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, telah memutuskan menolak uji materi Undang - Undang Pemilu, sehingga sistem pemilu di Indonesia tetap dengan proporsional terbuka, atau mencoblos calon bukan partai politik. Keputusan ini disambut berbagai pihak dengan baik, khususnya para politisi baik itu yang saat ini masih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maupun para calon legislatif, yang akan maju bertarung pada pesta demokrasi tahun 2024. Sambutan positif ini juga disampaikan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, salah satunya dari Ketua Bapemperda Dprd Kampar, Efrinaldi, dan Ketua Dprd Kampar, Muhammad Faisal. Politisi Partai Nasional Demokrat, yang juga sebagai Ketua Bapemperda Dprd Kampar, Efrinaldi menyampaikan bahwa kita patut bersyukur, akhirnya para hakim Mahkamah Konstitusi , memahami betul esensi dari demokrasi yang ada di Indonesia, bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan. Efrinaldi menilai sudah menjadi kewajiban, bagi rakyat untuk menegakkan demokrasi. Menurutnya, pemimpin yang terpilih tanpa keterbukaan menutup asas dari transparansi, karena tanpa keterbukaan di dalam memilih pemimpin, maka tidak akan bisa meminta pertanggungjawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.  Politisi yang telah dua periode,  duduk sebagai Anggota Dprd Kampar ini menambahkan, keputusan itu merupakan kemenangan bagi rakyat, dan berharap ke depannya mk bukan hanya lembaga penjaga konstitusi, tapi juga demokrasi.

Ketua Dprd Kampar, Muhammad Faisal, merespons dengan baik, atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak uji materi UU Pemilu, sehingga sistem pemilu di Indonesia tetap dengan proporsional terbuka. Politisi Partai Gerindra ini, yakin melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif, dan kesejahteraan seluruh bangsa, ia menegaskan Dprd Kampar, menghormati , serta siap menjalankan amanah putusan MK ini. Bahkan politisi kelahiran Kecamatan Tambang ini, mengajak agar semua pihak menghormati perbedaan pendapat, mari saling menghormati perbedaan ini, berdialog dengan baik, dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi, terhadap Pasal yang mengatur sistem pemilu, dalam Undang – Undang Pemilu Nomor Tujuh Tahun 2017. Mahkamah mempertimbangkan Implikasi dan Implementasi penyelenggaraan pemilu, tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu, dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih hingga hak dan kebebasan berekspresi. Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion, dari satu Hakim, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang mendorong sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. (AB)



Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email : redaksi@riautelevisi.com (Lampirkan Data Diri Anda).


Berita Terkait :
  • KETUA DPRD KAMPAR HADIRI PERESMIAN SPAM PEKANBARU KAMPAR
  • PJ BUPATI KAMPAR ; SPAM PEKANBARU KAMPAR LAYANI KEBUTUHAN AIR BERSIH DI DUA KECAMATAN
  • STAF KHUSUS KEMENKUMHAM RI TEKANKAN BAHAYA TPPO
  • PENGURUS ASOSIASI FUTSAL KABUPATEN BENGKALIS PERIODE 2023 2027 RESMI DILANTIK
  • FAJAR: EKONOMI MASYARAKAT RIAU MENINGKAT

Komentar Via Facebook :


loading...

BERITA POPULER
ADVERTORIAL

Kamis, 25 Juli 2024

KETUM LPPM DPP SERAHKAN MANDAT KEPADA KETUA LPPM DPW RAU DAN DPD KOTA PEKANBARU




 
 

 
PT. Riau Media Televisi : Komp. Riau Pos Grup, Jl. HR. Soebrantas Km 10,5 Pekanbaru, Riau Telp. ( 0761 ) 567486 - 3015016
Media Patner :


RiauTelevisi.com : Home | Redaksi |Tentang | Info Iklan | Indeks Berita | Hubungi Kami
   Copyright © 2012 - riautelevisi.com All Rights Reserved,    Desain By :Aditya