KETUA DPRD ; KEWENANGAN PJ WALIKOTA UNTUK MENGEVALUASI KEPALA OPD
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Ketua Dprd Pekanbaru menilai bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah OPD , atau yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) saat ini merupakan sepenuhnya kewenangan dari PJ Walikota Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan seleksi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Tiga Jabatan Kepala Opd definitif yang sudah kosong dan satu Pejabat Eselon II akan pensiun. Menanggapi hal tersebut Ketua Dprd Pekanbaru Muhammad Sabarudi menilai seluruhnya merupakan kewenangan penuh dari PJ Walikota Pekanbaru Muflihun. Ia mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dengan OPD tersebut dan masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut kepada PJ Walikota Pekanbaru sebagai kepala daerah. (M)
Berita Terkait :
- WAKIL KETUA DPRD RIAU HIMBAU VAKSIN RABIES HARUS DILAKUKAN KEPADA HEWAN PELIHARAAN
- PROGRES REVITALISASI BERJALAN CEPAT, KEMENDAG APRESIASI DISPERINDAG
- MENKES ; PERAN PUSKESMAS DAN POSYANDU UNTUK KESEHATAN MASYARAKAT
- GUBRI BERSAMA MENKES RI TINJAU PUSKESMAS PANGKALAN KERINCI
- PEMKAB ROHUL KOMITMEN WUJUDKAN TRANSISI PAUD KE SD YANG MENYENANGKAN
Komentar Via Facebook :





